banner 728x250

Lise, Ketua DPD PPMU Provinsi Sumut: Sertifikasi LSP Perkuat Profesionalisme Permanent Makeup Artist di Sumatera Utara

banner 120x600
banner 468x60

Lise, Ketua DPD PPMU Provinsi Sumut: Sertifikasi LSP Perkuat Profesionalisme Permanent Makeup Artist di Sumatera Utara

 

banner 325x300

JAKARTA, Centurypost.com

 

Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia dinilai menjadi tonggak sejarah sekaligus langkah strategis sangat penting untuk memperjelas posisi profesi, meningkatkan kualitas, serta mengangkat derajat profesionalisme para praktisi Permanent Makeup Artist (PMU) di seluruh tanah air—termasuk di wilayah Sumatera Utara.

Pernyataan tegas dan penuh semangat ini disampaikan oleh Lise, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU) Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Ketua LSP Permanent Makeup Artist Provinsi Sumatera Utara, segera setelah berlangsungnya acara peresmian besar-besaran Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) dan LSP Permanent Makeup Indonesia. Acara bersejarah tersebut digelar dengan penuh kehormatan di Hotel Orchatz Aston, Jakarta, pada hari Minggu, 23 Agustus 2026.

Sertifikasi Melalui Uji Kompetensi Menjadi Bukti Kemampuan Nyata

Dalam penjelasannya yang mendalam, Lise menegaskan bahwa mulai saat ini ke depan, setiap praktisi di bidang seni dan keahlian permanent makeup wajib mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang ketat dan terstandarisasi secara nasional, sebelum akhirnya berhak menerima sertifikat profesi resmi yang diakui lembaga berwenang.

Sertifikasi yang diperoleh bukan sekadar lembaran surat berharga, melainkan bukti sah yang meyakinkan bahwa seorang praktisi benar-benar memiliki kemampuan teknis, pengetahuan memadai, serta telah memenuhi seluruh standar kompetensi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama oleh lembaga.

Lise menekankan bahwa tanggung jawab pengurus LSP sangatlah besar dan tidak terbatas hanya pada pemberian sertifikat semata. Lebih dari itu, tugas utama adalah menjamin proses pelaksanaan pengujian berjalan secara objektif, transparan, dan sepenuhnya profesional. Bahkan, para calon asesor yang bertugas menilai pun harus melalui tahapan persiapan yang matang—terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus pembentukan asesor—sebelum berwenang melaksanakan penilaian kompetensi di lapangan.

“Jadi nanti akan dinilai secara menyeluruh untuk mendapatkan sertifikat yang sah. Kami yang memegang peran kepemimpinan bertugas memandu dan memastikan penilaian berjalan benar, namun sebelum itu kami pun harus mengikuti pelatihan asesor yang intensif. Hal ini sama sekali tidak ringan—kami bekerja dan menyusun segala aturan, sistem, serta persiapan materi mulai dari pagi hari hingga larut tengah malam agar segala sesuatunya berjalan sempurna dan rapi,” ungkap Lise mengenang usaha keras yang dilakukan.

Mengakhiri Kebingungan Identitas Profesi yang Selama Ini Terjadi

Salah satu alasan utama mengapa sertifikasi dinilai sangat krusial dan mendesak adalah fakta bahwa hingga saat ini profesi permanent makeup masih menghadapi tantangan besar berupa kurangnya pengakuan resmi serta pemahaman yang keliru dari masyarakat luas mengenai batasan dan kedudukannya.

Secara teknis para praktisi menggunakan alat kerja berupa jarum dalam menjalankan pelayanan, namun profesi ini bukanlah bagian dari tenaga kesehatan atau medis. Di sisi lain, bidang ini juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan seni tato, baik dari segi tujuan, prinsip kerja, maupun standar higienitas yang diterapkan.

“Selama ini kita sering berada dalam posisi yang membingungkan: profesi kita ini dianggap apa? Kita menggunakan jarum, namun kita bukan tenaga medis. Jika dikatakan sama dengan dunia tato, pun kita tidak sama halnya dengan mereka. Pandangan masih kabur dan beragam pemahaman muncul. Namun dengan adanya LSP serta sertifikat resmi ini, masa depan profesi akan jauh lebih jelas, lebih terarah, dan fokus perkembangannya pasti terjamin,” jelasnya panjang lebar.

Adanya standar kompetensi yang terukur serta dukungan sertifikasi diharapkan mampu meluruskan persepsi publik, menjadikan profesi permanent makeup artist semakin tegas identitasnya, sangat profesional dalam perilaku kerja, serta tidak lagi dipandang sebelah mata atau dianggap sebagai keterampilan biasa tanpa standar jelas.

“Harapan tulus kami adalah semoga bidang ini semakin maju, berjalan lebih baik dari hari ke hari, dan profesi sebagai permanent makeup artist tidak lagi diremehkan oleh siapa pun—melainkan dihargai sesuai keahlian serta tanggung jawab besar yang diemban,” tambahnya dengan nada optimis tinggi.

Kegiatan Usaha Berfokus pada Jasa, Jalan Terus di Sumatera Utara

Lise—yang juga dikenal sebagai pelaku usaha teguh—menjelaskan lebih rinci mengenai profil kegiatannya. Usaha yang dikembangkan tidak berpusat pada perdagangan atau penjualan barang kosmetik, melainkan bergerak sepenuhnya dalam ranah pelayanan jasa keahlian permanent makeup yang murni.

Berkat sifat kegiatan yang berbasis jasa tersebut, sejauh ini ia belum merasakan adanya kendala berarti jika dikaitkan dengan kebijakan perpajakan yang berlaku bagi sektor perdagangan produk kosmetik. Ia mengelola dan memimpin Mary Salon yang berkedudukan di Kota Binjai, serta terus memperluas cakupan kegiatan usaha di kota besar tetangganya, yaitu Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Kita berada di jalur pelayanan jasa murni, bukan berdagang barang. Oleh sebab itu, sejauh ini belum ada kendala yang berarti terkait hal kebijakan yang bersifat khusus bagi produk dagang,” ujarnya menjelaskan kondisi operasional yang dijalani.

Harapan Besar: Membangun SDM Berkualitas dan Kepercayaan Masyarakat

Kehadiran PPMU Indonesia serta LSP Permanent Makeup Indonesia dipandang sebagai momentum paling tepat untuk melangkah maju bersama. Lise berharap lembaga ini dapat berfungsi sebagai fondasi utama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bekerja di industri permanent makeup yang berkembang pesat saat ini.

Selain itu, sistem ini akan memberikan kepastian mutu dan kepastian hukum terkait standar kompetensi bagi setiap praktisi yang terlibat, sekaligus sanggup menumbuhkan rasa percaya yang jauh lebih besar dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Menurut pandangan Ketua DPD PPMU Sumut ini, sertifikasi profesi tidak boleh dianggap hanya berupa dokumen administrasi semata, melainkan harus dilihat sebagai bagian strategis dari upaya kolektif untuk membangun standar kerja yang lebih rapi, aman, terukur, dan bermartabat bagi seluruh insan pekerja seni permanent makeup artist di seluruh Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *